Dari hasil analisis BPS (2019) menunjukkan bahwa kurang dari 10% UMK telah bersertifikasi halal. Rendahnya jumlah produk halal UMK dapat disebabkan berbagai faktor, diantaranya pengetahuan, ketersediaan bahan baku, dan sumberdaya. Selain keterbatasan bahan baku, kendala lain dalam sertifikasi halal adalah fasilitas produksi.
Kendala lain yang dihadapi yaitu persiapan sertifikasi halal yang belum dipahami oleh pelaku usaha. Pelaku usaha perlu menetapkan Penyelia halal, menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), menyiapkan dokumen halal dan persiapan lainnya agar proses sertifikasi halal berjalan lancar.
Buku ini hadir sebagai panduan lengkap bagi UMK untuk memahami sertifikasi halal di Indonesia, memberikan penjelasan lengkap mengenai bagaimana sertifikasi halal UMK di Indonesia, mencakup regulasi dan prosedur sertifikasi halal, penerapan SJPH di UMK, persyaratan bahan, persyaratan produk, dan persyaratan fasilitas.
Penulis:
Rizka Ardhiyana, S.TP., M.Si, Evrin Lutfika, S.TP., M.T.Pn., Vemy Suryo Qushayyi, S.TP.
E-book hanya dapat dibaca di website setelah melakukan pembelian (tidak dapat diunduh).
Buku versi cetak dapat dipesan di https:/bit.ly/ihatecstore.












Reviews
There are no reviews yet.