Industri halal telah banyak mengalami perkembangan dan kemajuan, tidak terkecuali pada industri farmasi yang memproduksi obat. Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Pemerintah Indonesia mewajibkan obat yang beredar di Indonesia untuk disertifikasi halal, serta dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2034.
Meski waktu penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi industri farmasi di Indonesia terbilang masih cukup lama, namun alangkah baiknya jika pelaku usaha di industri farmasi sudah mulai mempersiapkan diri dalam penerapan wajib sertifikasi halal ini. Hal ini mengingat penyiapan bahan baku, fasilitas, dan sumberdaya yang cenderung kompleks serta memerlukan persiapan yang lama.
Buku ini ditulis berdasarkan studi pustaka dan pengalaman penulis selama lebih dari 10 tahun sebagai praktisi di bidang halal.
Buku ini berisi penjelasan mengenai persyaratan sertifikasi halal produk obat yang berlaku di Indonesia, mencakup regulasi, fatwa dan prosedur sertifikasi halal obat, kemudian persyaratan bahan, produk, dan proses produksi obat, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di industri farmasi.
Buku ini dapat bermanfaat untuk kemajuan industri farmasi yang memproduksi obat halal, bermanfaat bagi para pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal obat dan menjadi acuan di kancah global.
Penulis: Dr. Priyo Wahyudi, M.Si; Dr. apt. Siska, M.Farm.; Evrin Lutfika, S.TP., M.T.Pn
Dapatkan sekarang juga E-book Sertifikasi Halal Produk Obat di Indonesia yang dapat dibaca dimanapun dan kapan saja!
E-book hanya dapat dibaca di website www.ihatecstore.com setelah melakukan pembelian, serta tidak dapat diunduh untuk dibaca di aplikasi lain.
Buku Sertifikasi Halal Produk Obat di Indonesia versi cetak dapat dipesan di https:/bit.ly/ihatecstore.











vickyzul0811 (verified owner) –
Bagus buat pedoman sertifikasi halal di perusahaan farmasi