Rp125.000
Industri halal telah banyak mengalami perkembangan dan kemajuan, tidak terkecuali pada industri farmasi yang memproduksi obat. Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Pemerintah Indonesia mewajibkan obat yang beredar di Indonesia untuk disertifikasi halal, serta dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2034.
Meski waktu penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi industri farmasi di Indonesia terbilang masih cukup lama, namun alangkah baiknya jika pelaku usaha di industri farmasi sudah mulai mempersiapkan diri dalam penerapan wajib sertifikasi halal ini. Hal ini mengingat penyiapan bahan baku, fasilitas, dan sumberdaya yang cenderung kompleks serta memerlukan persiapan yang lama.
Buku ini ditulis berdasarkan studi pustaka dan pengalaman penulis selama lebih dari 10 tahun sebagai praktisi di bidang halal.
E-book hanya dapat dibaca di website www.ihatecstore.com setelah melakukan pembelian, serta tidak dapat diunduh untuk dibaca di aplikasi lain.
Buku Sertifikasi Halal Produk Obat di Indonesia versi cetak dapat dipesan di https:/bit.ly/ihatecstore.
Add to cart