Transformasi layanan Jaminan Produk Halal menjadi prioritas Muhammad Aqil Irham di dalam percepatan sertifikasi halal produk, sekaligus upaya mengawal Indonesia mewujudkan cita-cita menjadi pusat produsen produk halal nomor 1 di dunia.
Integrasi sistem layanan, termasuk pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) dan blockchain, pembinaan JPH yang terus berkelanjutan, pengawasan JPH yang diperkuat dengan pengawasan terpadu,penguatan standar JPH, hingga penguatan kerja sama JPH di dalam maupun luar negeri.
Logo halal Indonesia kini telah berganti wajah, yang efektif berlaku sejak Mei 2022. Hal ini sejalan dengan perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Pergantian logo halal dengan identitas dan filosofi baru tersebut, sejatinya tak terlepas dari inisiasi Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag untuk memperbaiki kualitas pelayanan jaminan produk halal di Tanah Air. Gebrakan yang dilakukan tidak hanya mengubah logo, berbagai upaya dan terobosan strategis pun dilakukannya dalam percepatan sertifikasi halal produk, sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
Sejak resmi dilantik pada Oktober 2021 lalu, Aqil menavigasi seluruh transformasi layanan Jaminan Produk Halal BPJPH. Mulai dari penguatan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), penguatan ekosistem penyelenggara layanan sertifikasi halal, penguatan SDM di bidang halal dan pemerataan sebarannya di seluruh Indonesia.
Selain itu memanfaatkan digitalisasi, otomasi dan
integrasi sistem layanan, termasuk pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) dan blockchain, pembinaan JPH yang terus berkelanjutan, pengawasan JPH yang diperkuat dengan pengawasan terpadu, penguatan standar JPH, hingga penguatan kerja sama JPH di dalam maupun luar negeri.
(Simak selengkapnya hanya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-2-februari-2024/)


Add comment